Penipuan pajak: restitusi palsu dan ancaman lewat telepon

Menjelang batas pelaporan pajak, penipu berpura-pura menjadi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada restitusi yang katanya menunggu diklaim, atau tagihan pajak yang harus dilunasi 'atau kena sanksi': muslihat ini bertumpu pada otoritas dan rasa mendesak. Inilah cara menembusnya.

Bagaimana penipuan ini bekerja

Petugas palsu itu menawarkan pengembalian pajak yang katanya jadi hak Anda, atau mengaku Anda punya tunggakan yang harus segera dibayar atau ditindak. Untuk 'restitusi' mereka meminta data kartu; untuk 'utang' mereka menuntut transfer seketika.

Panggilan sering disertai SMS yang menyalin logo DJP, lengkap dengan tautan ke situs palsu. Berkat spoofing, nomor di layar bahkan bisa tampak resmi.

Tanda-tanda peringatan

DJP tidak pernah menuntut pembayaran lewat voucher atau kartu prabayar, tidak mengancam penangkapan seketika lewat telepon, dan tidak meminta data lengkap kartu atau PIN Anda. Pembayaran atau restitusi pajak resmi ditangani melalui kanal DJP Online, bukan panggilan telepon dadakan.

Rasa mendesak, ancaman, dan permintaan data bank adalah sidik jari penipuan. Otoritas pajak sungguhan memberi Anda waktu dan menyampaikan hal resmi secara tertulis.

Bereaksi dan memeriksa

Tutup teleponnya dan periksa sendiri melalui pajak.go.id, atau telepon Kring Pajak di 1500200. Jangan klik tautan dalam SMS. Laporkan penipuan ke lapor.go.id, dan bila menyangkut rekening, hubungi OJK 157.

Agar panggilan ini tidak mencapai Anda, Allociao — aplikasi gratis tanpa akun — mengenali nomor yang ditandai dalam kampanye musiman ini dan menutup panggilan sebelum petugas palsu memulai naskahnya, sekaligus mengingatkan Anda pada SMS mencurigakan.

SMS restitusi dan halaman palsu

Versi SMS sama umumnya dengan panggilan. Sebuah pesan mengaku 'DJP: Anda berhak atas pengembalian pajak sebesar Rp2.840.000' dan menautkan ke halaman yang meniru tampilan resmi. Formulirnya lalu meminta nama, tanggal lahir, dan data lengkap kartu — semua yang dibutuhkan untuk menguras rekening Anda. Petunjuknya ada pada alamat situs: layanan DJP asli selalu di domain pajak.go.id, bukan tiruan.

Ingat bahwa DJP tidak memberitahukan restitusi lewat SMS atau surel. Jika Anda berhak atas dana, itu tampak saat Anda masuk sendiri ke DJP Online. Bila ragu, jangan sentuh tautannya — buka peramban baru dan ketik pajak.go.id secara manual.

FAQ

Apakah DJP meminta data kartu lewat telepon?

Tidak. Restitusi resmi ditangani melalui DJP Online. DJP tidak pernah meminta data lengkap kartu, PIN, atau pembayaran lewat voucher di telepon.

Bagaimana memeriksa panggilan pajak yang mencurigakan?

Tutup teleponnya lalu masuk sendiri ke pajak.go.id, atau hubungi Kring Pajak di 1500200 sebagai nomor resmi.

Ke mana saya melaporkannya?

Laporkan penipuan ke lapor.go.id atau patrolisiber.id, dan bila menyangkut rekening, hubungi OJK 157.

Sources

Siap untuk mencoba?

Unduh Allociao