Adakah daftar anti-telemarketing resmi di Indonesia?

Di beberapa negara ada daftar resmi yang membuat Anda bisa menolak ditelepon telemarketing. Pertanyaannya, apakah Indonesia punya yang serupa? Jawaban jujurnya: belum ada satu daftar opt-out nasional seperti itu. Namun bukan berarti Anda tanpa perlindungan. Mari kita lihat sarana resmi yang benar-benar tersedia dan bisa Anda gunakan hari ini.

Belum ada daftar opt-out nasional, tapi ada UU PDP

Sampai saat ini Indonesia tidak memiliki registri Do Not Call nasional yang berdiri sendiri. Yang menjadi tulang punggung perlindungan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mengatur bahwa data pribadi, termasuk nomor telepon, hanya boleh diproses dengan dasar yang sah, dan Anda berhak menarik persetujuan.

Artinya, Anda boleh meminta sebuah perusahaan berhenti menghubungi Anda dan menghapus data Anda. Banyak bank dan lembaga jasa keuangan juga menyediakan kanal untuk menolak penawaran (opt-out marketing). Jika permintaan Anda diabaikan, itu bisa menjadi dasar aduan.

Kanal aduan resmi yang bisa Anda pakai

Untuk SMS dan telepon spam atau penipuan, Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan kanal aduan. Salah satu yang populer adalah layanan aduan nomor seluler yang dapat diakses melalui aduannomor.id, tempat Anda melaporkan nomor pengganggu agar ditindaklanjuti operator.

Khusus tawaran produk keuangan, asuransi, dan pinjaman yang mengganggu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki Kontak OJK di nomor 157 dan kanal WhatsApp resmi. Untuk konten ilegal atau penipuan online, ada aduankonten.id yang juga dikelola Kominfo.

Perlindungan paling andal: kelola sendiri di ponsel

Karena tidak ada satu daftar yang otomatis membungkam semua telemarketing, kendali paling nyata ada di tangan Anda sendiri. Memadukan pengaturan blokir di HP dengan aplikasi penyaring otomatis sering kali lebih efektif daripada menunggu daftar resmi.

Allociao menutup celah ini secara praktis. Sebagai aplikasi Android gratis tanpa akun, ia menutup panggilan telemarketing, memblokir nomor yang disembunyikan, dan membiarkan Anda menyusun daftar blokir serta daftar izin pribadi. Jadi meski belum ada registri nasional, Anda tetap bisa menentukan siapa yang boleh menghubungi Anda.

FAQ

Apakah Indonesia punya daftar Do Not Call seperti negara lain?

Belum ada satu registri opt-out telemarketing nasional. Perlindungan utama datang dari UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan kanal aduan Kominfo serta OJK untuk produk keuangan.

Bisakah saya minta perusahaan berhenti menelepon saya?

Ya. Berdasarkan UU PDP Anda berhak menarik persetujuan pemrosesan data dan meminta data dihapus. Sampaikan permintaan opt-out secara tertulis; jika diabaikan, simpan bukti untuk pengaduan.

Ke mana melapor telemarketing keuangan yang mengganggu?

Hubungi Kontak OJK 157 atau kanal WhatsApp resmi OJK untuk tawaran produk keuangan. Untuk SMS/telepon spam secara umum, gunakan aduannomor.id yang dikelola Kominfo.

Siap untuk mencoba?

Unduh Allociao